Regulasi

Kepatuhan UU PDP: yang benar-benar harus dikerjakan

UU PDP bukan lagi wacana. Sanksinya nyata, dan sebagian kewajibannya menuntut kesiapan operasional yang tidak bisa disusun dalam semalam.

2 menit baca GetCore

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sudah melewati masa transisinya. Penegakannya berada di bawah Komdigi, dan pemerintah menargetkan Lembaga PDP yang diamanatkan Pasal 58 mulai beroperasi — jadwal yang sudah beberapa kali bergeser, tapi arahnya jelas.

Buat bisnis yang memakai AI dan otomasi, ini bukan urusan sampingan. Hampir semua sistem yang kami bangun menyentuh data pelanggan.

Sanksinya

Kewajiban yang paling sering terlewat

  1. Dasar pemrosesan yang sah — persetujuan bukan satu-satunya dasar, tapi harus ada dan harus bisa ditunjukkan.
  2. Pemberitahuan privasi yang transparan — ditulis supaya dimengerti orang biasa, bukan cuma memenuhi format.
  3. Sembilan hak subjek data — termasuk hak akses, koreksi, dan penghapusan. Ini menuntut kemampuan operasional: Anda harus benar-benar bisa menemukan dan menghapus data seseorang.
  4. Notifikasi kebocoran dalam 72 jam — ini yang paling sulit dipenuhi mendadak. Tanpa deteksi dan alur eskalasi yang sudah disiapkan, 72 jam habis hanya untuk memastikan apa yang terjadi.
  5. Penunjukan DPO bila memenuhi ambang yang ditentukan.
  6. Penilaian dampak untuk pemrosesan berisiko tinggi — dan pemrosesan otomatis berskala besar biasanya masuk kategori ini.

Kalau alur data Anda sudah tersebar di banyak tempat, memetakannya lebih dulu jauh lebih murah daripada menambalnya saat insiden. Pendekatan yang kami pakai ada di Dashboard & Analitik.

Tulisan ini gambaran umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan kepatuhan, konsultasikan dengan penasihat hukum Anda.

FAQ

Pertanyaan yang sering muncul

Berapa denda pelanggaran UU PDP?

Sanksi administratifnya bertingkat dari peringatan tertulis dan kewajiban memperbaiki sampai denda hingga 2% dari pendapatan tahunan. Untuk pelanggaran berat ada sanksi pidana — pembuatan data pribadi palsu diancam pidana penjara sampai 6 tahun dan denda sampai Rp6 miliar.

Apa itu kewajiban notifikasi 72 jam?

Kebocoran data pribadi wajib dinotifikasikan dalam 72 jam, dan ini kewajiban yang paling sulit dipenuhi mendadak. Tanpa deteksi dan alur eskalasi yang sudah disiapkan sebelumnya, 72 jam habis hanya untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi. Artinya kewajiban ini menuntut monitoring yang berjalan, bukan sekadar kebijakan tertulis.

Siapa yang mengawasi kepatuhan UU PDP?

Penegakannya berada di bawah Komdigi. Pemerintah menargetkan Lembaga PDP yang diamanatkan Pasal 58 mulai beroperasi — jadwalnya sudah beberapa kali bergeser, tetapi arah kebijakannya jelas.

Langkah Pertama

Mulai dari satu proses yang paling merepotkan tim Anda

Ceritakan alur yang masih banyak dikerjakan manual. Kami akan membantu memetakan bagian yang bisa dipercepat atau diotomasi, lalu menyusun langkah pertama yang masuk akal.