Indonesia sedang menyusun kerangka tata kelola kecerdasan artifisial. Komdigi menempatkan Perpres AI sebagai langkah awal — payung di tingkat kementerian, dengan tiap sektor dipersilakan membuat aturan turunan sesuai kepentingannya. Badan Legislasi DPR mengusulkan agar pengaturannya naik menjadi undang-undang supaya kedudukan hukumnya lebih kuat.
Artinya arah kebijakannya sudah terbaca meski bentuk finalnya belum. Dan justru karena bertahap, menunggu sampai semuanya terbit bukan strategi yang murah.
Yang sudah bisa dibaca dari arahnya
- Pendekatannya mendorong produktivitas, bukan sekadar membatasi. Komdigi menyebut aturan ini dirancang agar AI dimanfaatkan lebih produktif.
- Bertingkat per sektor — keuangan, kesehatan, dan pendidikan hampir pasti punya aturan turunan yang lebih ketat.
- Etika dan keamanan disiapkan sebagai pedoman tersendiri, berdampingan dengan peta jalan nasional.
Yang bisa disiapkan sekarang
Hampir semua kerangka tata kelola AI di dunia — apa pun bentuk hukumnya — bertumpu pada hal yang sama: Anda bisa menjelaskan sistem Anda melakukan apa, atas data apa, dan siapa yang bertanggung jawab. Tiga hal itu bisa dikerjakan hari ini tanpa menunggu pasal.
- Inventarisasi — daftar sistem AI apa saja yang berjalan di perusahaan Anda, termasuk yang dipasang diam-diam oleh tim tanpa lewat IT.
- Peta data — data apa yang masuk ke tiap sistem, dari mana asalnya, dan atas dasar apa boleh diproses.
- Batas keputusan — tulis eksplisit keputusan mana yang boleh diambil sistem sendiri dan mana yang wajib lewat manusia.
- Jejak — simpan catatan keputusan yang berdampak, supaya bisa ditelusuri saat dipertanyakan.
Kalau Anda tidak bisa menjelaskan sistem Anda mengambil keputusan atas dasar apa, itu masalah tata kelola — dan sudah jadi masalah bahkan sebelum ada regulasinya.
Kewajiban soal data pribadi tidak menunggu Perpres AI sama sekali; UU PDP sudah berlaku. Kami bahas terpisah di kepatuhan UU PDP untuk bisnis.