QRIS sudah jadi cara bayar default di banyak tempat, termasuk di dalam alur chatbot yang kami bangun. Tapi potongannya sering baru disadari saat rekonsiliasi bulanan tidak cocok.
Skema tarifnya
Bank Indonesia menetapkan Merchant Discount Rate berdasarkan kategori merchant, bukan berdasarkan penyedia layanan. Skema yang berlaku sejak 15 Maret 2025:
- Usaha mikro (UMI), transaksi sampai Rp500.000 — 0%.
- Usaha mikro (UMI), transaksi di atas Rp500.000 — 0,3%.
- Usaha kecil, menengah, dan besar (UKE/UME/UBE) — 0,7%.
- Pendidikan — 0,6%. SPBU — 0,4%.
- Sebagian kategori layanan publik tertentu — 0%.
MDR dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran. Bank Indonesia sebagai regulator tidak mengambil bagian dari biaya itu.
Surcharge itu dilarang
Aturan Bank Indonesia melarang merchant membebankan biaya tambahan kepada konsumen karena membayar dengan QRIS. Praktik menambah "biaya admin Rp1.000" saat pelanggan memilih QRIS melanggar ketentuan ini. MDR adalah biaya merchant, dan seharusnya sudah diperhitungkan di dalam harga jual.
Kalau pembayaran Anda berjalan di dalam percakapan WhatsApp, status bayar bisa langsung masuk ke sistem tanpa admin mencocokkan bukti transfer. Alurnya kami jelaskan di AI Agent & Chatbot.
Tarif dapat berubah. Cocokkan dengan ketentuan Bank Indonesia terbaru dan dengan penyedia layanan pembayaran Anda.