Peralihan ke Coretax menyisakan kerja tambahan yang nyata bagi tim keuangan. DJP sendiri mengidentifikasi puluhan kendala yang dikeluhkan wajib pajak — mulai dari kesulitan login, gagal menyimpan faktur, sampai masalah validasi wajah untuk sertifikat digital.
Dua perubahan yang meringankan
- Tenggat mundur ke tanggal 20. Batas pembuatan dan pelaporan e-Faktur digeser dari tanggal 15 ke tanggal 20 bulan berikutnya, menanggapi masukan pelaku usaha dan konsultan pajak.
- e-Faktur Desktop dibuka kembali. DJP mengaktifkan lagi layanan ini sebagai alternatif yang lebih stabil selama Coretax dibenahi.
Tetap saja, kemacetan menjelang tenggat masih terjadi. Selalu cek pengumuman resmi DJP untuk status dan tenggat terbaru — hal-hal ini bergerak.
Yang bisa diotomasi, dan yang tidak
Perlu jujur soal batasnya: penginputan ke Coretax bukan sesuatu yang sebaiknya diotomasi lewat jalur tidak resmi. Yang jauh lebih aman dan biasanya memberi penghematan terbesar adalah pekerjaan di sekelilingnya.
- Menyiapkan data sumber. Menarik transaksi dari sistem penjualan menjadi satu berkas yang formatnya sudah benar, tanpa disalin manual.
- Validasi sebelum unggah. NPWP tidak lengkap, nominal tidak cocok, nomor ganda — semua ini lebih murah ditemukan sebelum tenggat daripada saat sistem menolak.
- Rekonsiliasi. Mencocokkan faktur terbit dengan penerimaan, dan menandai selisihnya secara otomatis.
- Pengingat berjenjang. Notifikasi ke penanggung jawab jauh sebelum tanggal 20, bukan pada hari H saat server sedang padat.
- Arsip. Menyimpan bukti dan dokumen pendukung secara terstruktur agar koreksi SPT tidak jadi pencarian arsip.
Pola yang sama berlaku untuk dokumen bisnis lain — PO, surat jalan, invoice. Kami membahasnya di Otomasi Data & Dokumen.
Tulisan ini bukan nasihat perpajakan. Untuk kewajiban spesifik Anda, konsultasikan dengan konsultan pajak.